Pengaduan dapat dilakukan jika terkait dengan adanya penyimpangan/ pelanggaran ruang yang ditemukan, atau terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan leh personil Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas. Kanal Pengaduan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pengadu datang langsung ke Kantor Dinas PUTRPKP2 Kab. Luwu Utara, Kantor Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang No. 27 Masamba

Alamat Surat: Dinas PUTRPKP2 Kab. Luwu Utara Jl. Simpurusiang No. 27 Masamba, Email: dputrpkp2@luwuutarakab.go.id

https://www.lapor.go.id/