Pengaduan dapat dilakukan jika terkait dengan adanya penyimpangan/ pelanggaran ruang yang ditemukan, atau terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan leh personil Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dalam melaksanakan tugas. Kanal Pengaduan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Tatap muka
Pengadu datang langsung ke Kantor Dinas PUTRPKP2 Kab. Luwu Utara, Kantor Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang No. 27 Masamba
surat yang ditujukan ke alamat kantor atau melalui surat elektronik resmi
Alamat Surat: Dinas PUTRPKP2 Kab. Luwu Utara Jl. Simpurusiang No. 27 Masamba, Email: dputrpkp2@luwuutarakab.go.id
Kanal Resmi Pelaporan Pemerintah RI (SP4N-LAPOR)
media sosial (IG: dputrpkp2.lutra, FB: dputrpkp2.lutra, WA: https://wa.me/081241298913)